SKCK BARU

POLSEK SAWAH BESAR-Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Persyaratan yang harus disiapkan:
1. FC KTP = 2 Lembar
2. FC Kartu Keluarga = 2 Lembar
3. FC Akte Lahir atau FC Ijazah terakhir =2 Lembar
4. Foto ukuran 4X6 Background merah = 2 Lembar

Informasi Keperluan Pembuatan SKCK dan Tingkat Kewenangan Satuan Wilayah
A. MABES POLRI
  1. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
  2. Pencalonan Anggota Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan Lembaga Pemerintahan Tingkat Pusat
  3. Penerbitan Visa
  4. Ijin Tinggal Tetap di Luar Negeri
  5. Naturalisasi Kewarganegaraan
  6. Adopsi Anak Bagi Pemohon WNA
  7. Melanjutkan Sekolah Luar Negeri
B. POLDA
  1. Melamar Pekerjaan
  2. Memperoleh Paspor atau Visa
  3. Warga Negara Indonesia (WNI) Yang Akan Bekerja ke Luar Negeri
  4. Menjadi Notaris
  5. Pencalonan Pejabat Publik
  6. Melanjutkan Sekolah
  7. Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Provinsi
  8. Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Provinsi
C. POLRES
  1. Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Kabupaten/Kota
  2. Melamar Sebagai PNS
  3. Melamar Sebagai Anggota TNI/POLRI
  4. Pencalonan Pejabat Publik
  5. Kepemilikan Senjata Api
  6. Melamar Pekerjaan
  7. Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota

D. POLSEK
  1. Melamar Pekerjaan
  2. Pencalonan Kepala Desa
  3. Pencalonan Sekertaris Desa
  4. Pindah Alamat Melanjutkan Sekolah


29 comments for " SKCK BARU"

  1. Untuk pelayanan skck dari jam berapa sampai jam berapa?

    ReplyDelete
  2. Pelayanan SKCK dimulai pada pukul 08.00 s.d 14.30 WIb

    ReplyDelete
  3. Izin bertanya, untuk pembuatan skck di polsek sawah besar jam habis istirahat,apakah masih bisa melayani.??

    ReplyDelete
  4. pelayanan SKCK dari Jam 08.00 Wib, jam 12.00 s.d 13.00 istirahat dan dilanjutkan lagi sampai 14.30 Wib (berkas sudah masuk)

    ReplyDelete
  5. Untuk pembuatan SKCK di polsek sawah besar apakah harus membawa surat keterangan dari RT RW ?

    ReplyDelete
  6. Tidak ada pengantar tidak apa2, silahkan datang

    ReplyDelete
  7. Apakah hari sabtu juga beroperasi seperti hari biasa? Dari pkl 08.00 - 14.30?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hari sabtu pelayanan SKCK libur. Pelayanan SKCK hanya pada hari kerja. terima kasih

      Delete
    2. jika KTP daerah pakek surat pengantar dari RT ya

      Delete
    3. Pelayanan SKCK Polsek Sawah Besar sesuai dgn alamat di KTP, KTP diluar Kec. Sawah BEsar tidak bisa membuat SKCK di Polsek Sawah Besar. terima kasih

      Delete
  8. jika sudah daftar online dan juga bayar dan masa berlaku sampai tgl 16 sedangkan sampai hari ini saya belum ke polsek itu masih berlaku ga ya pak ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Masih bisa pak, utk barcode yg sudah dicetak masih bisa discan di polsek. persyaratan tetap harus dibawa Foto Copy KK, KTP, Akte Lahir masing-masing 1 lembar dan Pas foto Uk 4X6 dengan Background merah sebanyak 4 Lbr. Terimakasih

      Delete
  9. https://news.detik.com/read/2020/03/06/201140/4928833/10/abg-pembunuh-bocah-di-jakpus-tulis-curhatan-soal-ayah-ini-isinya

    Curhatan itu berisi bertulikan tentang ayahnya. Pelaku menulisnya di dalam buku.

    KASUS INI ... PERLU PERHATIAN SERIUS. ��

    Staf kepolisian ysh, ABG pelaku pembuhuan ini perlu diperiksa psikolog, dan forensic linguist diperlukan untuk ungkap bawah sadar ABG ini. Tampaknya ada trauma dengan ayahnya sebab curhatannya menunjukkan ekspresi tertekan terkait ayahnya. Saya coba kontak 021-3454363 untuk beritahu tapi telpon tidak berfungsi.

    ReplyDelete
    Replies
    1. saat ini kasus sudah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Pusat. terimakasih

      Delete
  10. Saya KTP di daerah(luar Jkt), tapi saat ini saya domisili di sawah besar, apakah saya bisa buat skck dg membawa surat keterangan pengantar/domisili di polsek sawah besar ?

    ReplyDelete
  11. Apakah pembuatan skck bisa langsung jadi pd hari yang sama, apa bagaimana?

    ReplyDelete
  12. Maaf pa untuk besok beroperasi ga untuk pelayan SKCK?

    ReplyDelete
  13. Maaf Pak saya ingin bertanya apakah jika seseorang berkata kepada saya seperti ini " Mau diselesaikan baik baik atau mau bagaimana pak " Apakah itu termasuk ancama atau bukan pak, terimakasih sebelumnyasebelumnya pak

    ReplyDelete
  14. Pak mau tanya, saya KTP daerah, tapi ada KTP sementara/domisili Jakarta pusat, bisa tidak pak bikin di Polsek Jakpus sawah besar?

    ReplyDelete
  15. Apakah hari sabtu polsek sawah besar masih melayani?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hari Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional pelayanan SKCK libur

      Delete
  16. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  17. Pak, mau bertanya, saat pandemic ini apakah jam operasional pembuatan skck masih sama jamnya?

    ReplyDelete
  18. Pak, saya mau bertanya kalau KTP Jakarta , dalam pembuatan SKCK apakah perlu pakai surat pengantar/ tidak pak. Terimakasih

    ReplyDelete
  19. apa buat skck bisa langsung datang ke kantor nya atau harus online?

    ReplyDelete
  20. Kalau SKCK yang lama sudah habis lebih dari 1 tahun apakah bisa diperpanjang atau buat baru ya ?

    ReplyDelete
  21. Siang pak mau nanya. Klo perpanjangan SKCK. Yang udah mati. Itu daftar nya online apa langsung dtg ke Polsek sawah besar.terima kasih

    ReplyDelete
  22. Selamat malam mau tanya saya mau bikin SKCK baru apa harus ada surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan pak

    ReplyDelete