Jakarta- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus konten foto dan video syur di jagat maya.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli siber yang digelar anggota Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di wilayah Jakarta Selatan. Polisi menemukan konten foto dan video yang diunggah Dea di situs OnlyFans. Penyidik lalu melakukan penyelidikan. Saat itu Dea teridentifikasi membuat foto dan video syur serta menggugahnya dari salah satu tempat di Kota Malang.
Dea sendiri membuat konten pornografi di situs OnlyFans itu selama satu tahun terakhir atau sejak 2021, dan mendapatkan keuntungan Rp 15 hingga Rp 20 juta per bulan hasil dari memperjualbelikan foto vulgar dan video syur.
Post a Comment for "PENJUAL FOTO DAN VIDEO SYUR DI TANGKAP DITRESKRIMSUS PMJ "