Jakarta - Tim unit reskrim Polsek Sawah Besar berhasil menangkap Sdr. MA/23 seorang pria warga Tamansari Jakarta Barat yang telah melakukan perbuatan menghilangkan nyawa orang disertai dengan pencurian dan Pemerkosaan terhadap korban yang tak lain adalah teman dekatnya sendiri AW/19.
Kasus ini terjadi di Jl. Mangga Besar XIII Sawah Besar Jakarta Pusat pada hari Jumat, 04 Maret 2022 lalu.
Setelah Polisi menerima informasi dari warga tentang ditemukannya mayat perempuan, Tim reskrim Polsek Sawah Besar segera bergerak cepat mencari barang bukti dan saksi-saksi di TKP. Dari hasil analisa pemeriksaan saksi dan barang bukti , Dugaan pelaku mengarah kepada tersangka MA/23 yang tak lain adalah teman dekat korban. Akhirnya dalam waktu 3 jam Polisi berhasil menangkap pelaku.
Polisi berhasil menyita Barang bukti berupa Handphone, pakaian korban, pakaian tersangka, dompet dan sarung.
Pelaku tega melakukan perbuatan ini dilatari oleh persoalan asmara diantara keduanya.
Kini Pelaku mendekam di tahanan Polsek Sawah Besar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku diancam dengan pasal 338 KUHP Sub pasal 351 ayat (3) KUHP dan pasal 286 KUHP dan pasal 365 ayat (3).
Post a Comment for "DALAM TEMPO 3 JAM POLISI BERHASIL MENANGKAP PEMUDA YANG TEGA MEMBUNUH TEMAN DEKATNYA SENDIRI"