Ini merupakan tiga kali transaksi dengan total 5 kg, dengan hasil 15 juta per kg nya, dan berhasil tertangkap oleh reserse Polres Metro Jakarta Pusat.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga mengatakan bahwa Sdr. U ditangkap bersama pelaku lain, H dan RF.
"Mereka dikenakan pasal 114, Pasal 112, Pasal 111 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan paling lama 20 tahun," kata Kompol Panji di Polres Metro Jakarta Pusat, selasa (13/4/2021).
Tersangka diduga menawarkan barang haram ttersebut untuk dijual, menjual membeli menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika.
Saat petugas melakukan penangkapan di Jl. Kesederhanaan Tamansari Jakarta Barat polisi mengamankan sebuah amplop putih yang di dalam nya 1 bungkus plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 53,5 gram.
Kemudian, Setelah dilakukan pengembangan, Polisi juga menangkap dua orang teman dari U. Mereka adalah H dan RF
Kompol Indrawienny Panjiyoga mengatakan, ketiganya memakai narkoba karena tak ada pekerjaan.
Post a Comment for "POLISI TANGKAP PELAKU NARKOBA DI TAMANSARI JAKARTA BARAT"