www.polseksawahbesar.com - Jakarta kembali memperpanjang status Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) selama 14 hari kedepan dimulai pada 23 November 2020 s.d 06 Desember 2020. Seperti yang tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Dalam masa perpanjangan PSBB ini diharapkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata ranti penyebaran virus covid19.
Data kasus covid19 di DKI Jakarta per tanggal 22 November 2020 berdasarkan https://corona.jakarta.go.id/id adalah sbb:
- Dirawat/Isolasi : 8.694 (🔼250)
- Meninggal 2.531 (+16)
Selama masa perpanjangan PSBB ini, sistem pengendalian lalulintas Ganjil Genap di DKI Jakarta ditiadakan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Post a Comment for "PSBB DI DKI JAKARTA DIPERPANJANG KEMBALI"