www.polseksawahbesar.com - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat kembali merilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika bertempat di Mapolres Metro Jakarta Pusat.(Jumat, 25/09/2020)
Saat jumpa pers, Kapolres Metro Jakarta Pusat KBP Heru Novianto S.I.K. Mengatakan bahwa pelaku di tangkap di daerah Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada juma't tanggal 28 Agustus 2020 pukul 14.10 wib.
Tersangka adalah seorang laki-laki berinisial K ditangkap beserta barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik warna hitam bertuliskan NUTRA revive yang didalamnya berisi permen warna merah dan hijau yang diduga narkotika dengan berat brutto 230,7 gram. Selain itu petugas juga mengamankan 1(satu unit) HP samsung S10 warna gold. Tersangka pun menjual barang terlarang tersebut melaui situs jual beli di DARK NET seharga $ 200 dollar pada bulan juni 2020.
Kapolres Kbp Heru mengatakan, Ancaman hukuman terhadap tersangka yaitu pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Post a Comment for "BRAVO !!!! SAT NARKOBA POLRES JAKARTA PUSAT KEMBALI BERHASIL UNGKAP KASUS NARKOBA"