POLSEK SAWAH BESAR UNGKAP KASUS KAMAR RUMAH SAKIT DIJADIKAN "HOME INDUSTRI" PEMBUATAN EKSTASI

www.polseksawahbesar.com - Tidak ada kapoknya, Ya terpidana AU ini adalah seorang yang sudah divonis 15 Tahun penjara karena kasus penyalahgunaan narkoba yang sedang menjalani masa tahanan di Rutan Salemba. Namun karena alasan sakit, AU berobat di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta. Kemudian AU menyewa ruang kamar kelas VVIP. Kamar tersebut lalu disulap menjadi sebuah "home industri" Ekstasi.

Rabu, 19 Agustus 2020 pukul 10.55 wib, di Mako Polsek Sawah Besar telah berlangsung press confrence pengungkapan kasus narkoba jenis Ekstasi oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat KBP Heru Novianto S.I.K, di dampingi oleh Waka Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Heribertus Ompusunggu S.I.K, MS.i, Ka Bag Ops AKBP Wiraga S.I.K, Kasat Narkoba AKBP Afandi Eka Putra, SH, SIK, M.PICT dan Kapolsek Sawah Besar Kompol Eliantoro Jalmaf, S.I.K.,M.I.K.

Dalam press confrence Kapolres Metro Jakarta Pusat KBP Heru Novianto S.I.K, menjelaskan dengan adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba, selanjutnya Polsek Sawah Besar di pimpin Kanit Reskrim Iptu Wildan S.T.K M.S.I, melakukan penyelidikan di wilayah Jakarta Pusat, dan ketika berada di depan rumah sakit swasta ( AR ) mencurigai Sdr MW, kemudian Tim melakukan pendalaman.

Hasil keterangan dari Sdr MW narkoba jenis ektasi diperoleh dari Sdr AU ( Napi narkoba Rutan Salemba ) yang sedang di rawat di rumah sakit AR. 

Setelah dilakukan pengecekan di kamar rawat inap Sdr AU, ditemukan narkoba jenis ektasi berikut bahan ketamin cair, kafein serbuk, avicell, sabu, pewarna makanan dan pembuat ektasi berupa alat pres terbuat dari besi dan dongkrak. 

Sdr AU adalah napi rutan Salemba dg vonis 15 tahun, selanjutnya dibawa ke rumah sakit Polri Kramat Jati, dan Sdr MW dibawa ke Polsek Sawah Besar utk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun pasal yg dikenakan terhadap kedua tersangka yaitu pasal 113 ayat 2, sub pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 114 ayat 2, Sub pasal 112 ayat 2, Jo pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ( ancaman hukuman 20 tahun ).

Himbauan Bapak Kapolres Metro Jakarta Pusat kepada masyarakat bahwa narkoba sangat berbahaya dan meminta kepada masyarakat untuk menjauhi dan hindari narkoba.

1 comment for "POLSEK SAWAH BESAR UNGKAP KASUS KAMAR RUMAH SAKIT DIJADIKAN "HOME INDUSTRI" PEMBUATAN EKSTASI"