BRAVO !!!! Polsek Sawah Besar Berhasil Menangkap Pelaku Penusukan Hingga Tewas

Kapolsek Sawah Besar Kompol Mirzal Maulana, SH, SIK,MM, MH
memberikan keterangan pers terkait ungkap kasus pembunuhan

Jakarta - Polsek Sawah Besar dan Gabungan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tersangka pelaku pembunuhan berencana S als P. Berawal pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2019 sekitar pukul 23.00 WIB tersangka Sdr. S als. P bertemu dengan korban Sdr. ERL di Jl. Samanhudi Pasar Baru Seberang Hotel Classic, Jakarta Pusat.


"Pada saat pertemuan tersangka dengan korban, terjadilah perselisihan dan cekcok mulut mengenai hubungan korban Sdr. ERL dengan istri tersangka Sdri. DM. Dari cekcok mulut akhirnya terjadi  perkelahian yang berujung tersangka Sdr. S als. P menusuk dada korban dengan menggunakan pisau yang sudah disiapkan sebelumnya sehingga mengakibatkan korban Sdr. ERL meninggal dunia," kata Kapolsek sawah besar Kompol Mirza Maulana, S.H,S.IK.M.M. M.H dalam press conference di Mapolsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin, (15/7/19).

"Motifnya adalah cemburu, pelaku cemburu dengan istrinya yang diduga memiliki hubungan dengan korban" imbuh Kapolsek.

"Kejadian tersebut di depan ruko No. 14B pinggir Jalan raya seberang Hotel Clasic Jl. H. Samanhudi, Kel, Pasar Baru, Kec. Sawah Besar, Jakpus," papar Kompol Mirzal.

Polsek Sawah Besar berhasil menangkap pelaku berawal pada  hari Sabtu tanggal 13 Juli 2019 sekitar pukul 02.00 WIB Piket Reskrim menerima informasi yang diterima dari Rs. Husada bahwa ada korban meninggal dunia dengan luka tusukan didada. 

Barang bukti pisau yang digunakan oleh pelaku
Mendapat informasi tersebut Piket ReskrimPOlsek Sawah Besar melaksanakan cek dan olah TKP. Bahwa benar telah terjadi penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi bahwa korban bernama Sdr. ERL, 23 Th warga Jl. Kemanggisan Palmerah Jakarta Barat. Telah ditusuk dengan pisau yang dilakukan oleh Sdr. S als. P, sumber permasalahan antara korban dan tersangka dipicu oleh dugaan peselingkuhan istri tersangka bernama Sdri. DM dengan korban Sdr. ERL sehingga tersangka Sdr. S alias. P menghilangkan nyawa Sdr. ERL," kata dia.

Lebih jauh Kompol Mirzal menjelaskan dari pemeriksaan dan hasil olah TKP tersangka telah melarikan diri, Selanjutnya Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Jakarta Pusat dan Unit Reskrim Polsek Sawah Besar melakukan pengejaran terhadap tersangka, dengan hasil pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2019 sekitar pukul 03.00 WIB tersangka berhasil ditangkap di rumah keluarganya didaerah Ciawi Kab. Bogor Jawa Barat. 

"Setelah ditangkap tersangka Saudara. S als. P dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap tersangka. Saudara. S als. P mengakui bahwa benar tersangka Saudra. S alias. P yang menghilangkan nyawa korban Saudara ERL dengan cara sehari sebelum kejadian membeli sebilah pisau seharga Rp 15.000,(lima belas ribu rupiah) didaerah Kemayoran Jakarta Pusat yang akan digunakan untuk menusuk korban, selanjutnya pisau tersebut dimasukan kedalam tas pinggang milik tersangka Sdr. S als. P," ucap dia.

"Tersangka diganjar hukuman pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 353 (3) KUHP, terhadap pembunuhan berencana subsider penganiayaan yang direncanakan terlebih dulu sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang dengan ancaman hukuman seumur hidup, paling lama selama 20 tahun penjara,

Post a Comment for "BRAVO !!!! Polsek Sawah Besar Berhasil Menangkap Pelaku Penusukan Hingga Tewas"