Seorang Perempuan Ditangkap Tim Unit Reserse Narkoba Karena Mengadarkan Sabu dan Extasi

JAKARTA-SAWAH BESAR-Jumat 05 Okt 2018 Tim Reserse Narkoba Polsek Sawah Besar berhasil menangkap seorang perempuan berinisial SJ yang melakukan tindak pidana mengedarkan Narkoba

Tim langsung bergerak setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa SJ telah melakukan pengedaran Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi di wilayah Karang Anyar Kec. Sawah Besar Jakarta Pusat, dari hasil lidik dan alat bukti yang diperoleh, unit Reserse Narkoba Polsek Sawah Besar melakukan penggeledahan di rumah sdr. SJ. Aparat berhasil menangkap SJ berikut barang bukti berupa sabu seberat 37,40 gr dan Ekstasi sebanyak 60 butir seberat 18,56 gr yang disimpan dalam sebuah tas lengkap dengan timbangan elektrik dan plastik klip kosong.


Kini SJ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah melanggar pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Post a Comment for "Seorang Perempuan Ditangkap Tim Unit Reserse Narkoba Karena Mengadarkan Sabu dan Extasi"