Pengungkapan pelaku narkotika dengan BB seberat 74,4 gram.
1. Dasar : Laporan Polisi nomor 63 tanggal 03 Maret 2014 sekitar
pukul 16.00 wib.
2. TKP : Rumah Kost kamar 104 Komp. Ruko Mangga Dua Mas Jl. Mangga
Dua Abdad Blok A1 Kel. Mangga Dua Selatan Jakpus.
3. Modus : Narkotika jenis Shabu disimpan di laci lemari pakaian
dan didalam tas ransel warna hitam yang diletakkan di atas tempat tidur.
4. Identitas Tersangka :
a. DD, laki-laki, 29 tahun, warga Kel. Karang Anyar Jakpus.
b. MRE al Black, laki-laki, 32 tahun, warga Kalibaru Cilincing
Jakarta Utara.
5.Barang Bukti :
a. 1 paket ukuran sedang berisi Shabu berat brutto 33,5 gram.
b. 1 buah tas ransel warna hitam yang di dalamnya terdapat :
- 1 plastik ukuran sedang berisi Shabu seberat 32,5 gram.
- 1 paket plastik ukuran sedang yang didalamnya terdapat 7 paket
plastik kecil berisi Shabu dengan berat brutto 8,4 gram.
- 1 unit alat timbang.
- Uang sebesar Rp. 15.000.000,- di ATM BCA.
6. Penerapan Pasal : Para tersangka dikenakan persangkaan Pasal
114 UURI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
7. Kronologis Pengungkapan :
a. Polisi Polsek Sawah Besar mendapat informasi dari masyarakat
bahwa penghuni kamar kos 104 Komp. Ruko Mangga Dua Mas adalah seorang pengedar
Narkotika.
b. Polisi Polsek Sawah Besar kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan
para pelaku dan Barang bukti beserta 2 anggota Polri yang sedang berada di
dalam kamar kos tersebut.
c. Para pelaku dan Barang bukti beserta 2 anggota Polri dari
Polres Cirebon kemudian diamankan di Polsek Sawah Besar untuk dilakukan
pemeriksaan.
d. Hasil dari pemeriksaan :
- Terhadap pelaku MRE al Black terbukti sebagai pengedar dan
positif menggunakan narkotika.
- Terhadap pelaku DD, terbukti positif menggunakan narkotika dan
turut serta mengedarkan narkotika.
f. Keberadaan 2 anggota Polri atas nama HS dan JA dari Polres
Cirebon adalah untuk menjemput tsk MRE al Black, pulang untuk dinikahkan dengan
saudara sepupu HS, dimana hari pernikahan tsk MRE al Black akan dilangsungkan
pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2014 di Indramayu.
8. Informasi Penting :
a. Tsk MRE al Black mengaku baru 5 kali membeli narkotika jenis
Shabu pada seseorang bernama Nyong yang sekarang menjadi tahanan
narkotika di sebuah LP di Jakarta sejak tahun 2011.
b. Nyong adalah teman semasa kecil tsk MRE di daerah cilincing
Jakarta Utara.
c. tsk MRE al Black selalu mengambil keuntungan Rp. 250 ribu dari
setiap penjualan1 gram shabu.
d. Pada tahun 2007, tsk MRE al Black pernah dipenjara selama 2,9
tahun di LP Tangerang dengan kasus narkotika.
e. Tsk MRE juga adalah seorang bandar Judi Bola, akan ditambahkan
dalam pemberkasan terpisah.
Post a Comment for "BANDAR NARKOBA DIBEKUK"