PENANGKAPAN PELAKU PEMERASAN PADA SAAT BANJIR

Rabu tanggal 22 Januari 2014 sekitar pukul 20.00 wib Polsek Sawah Besar menangkap tiga orang preman yang memanfaatkan bencana banjir untuk memeras masyarakat. penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat bahwa mereka diminta uang dengan paksa oleh para tersangka untuk masuk ke jalur Busway

Identitas tersangka :
a. WARDI,laki-laki, 29 tahun, warga kel. Gunung Sahari Utara Jakpus.
b. JACKO WILLIAM LAMBERTUS HAUMAHU, laki-laki, 17 tahun, warga Kel. Gunung Sahari Utara Jakpus, pelajar SMK I Budut.Jakpus.
c. NOVARLIN REFLY FERIALDHI,  laki-laki, 25 tahun, warga Kel. Gunung Sahari Utara Jakpus.



dari penangkapan tersebut, Polisi menyita barang bukti :Uang  senilai 112.000,- (seratus dua belas ribu rupiah)
dengan rincian sebagai berikut :
a. Pecahan Rp. 10.000,- sebanyak 2 lembar.
b. Pecahan Rp. 5.000,- sebanyak 7 lembar.
c. Pecahan Rp. 2.000,- sebanyak 12 lembar.
d. Pecahan Rp. 1.000,- sebanyak 3 lembar.
e. Pecahan Rp. 1.000,- logam sebanyak 1 buah.
f. Pecahan Rp. 500,- sebanyak 8 buah.

karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun, maka para pelaku dikenakan wajib lapor .

Himbauan : bagi kelompok-kelompok masyarakat yang ingin berpartisipasi agar jangan menggunakan kesempatan dalam kesempitan dengan memaksa pengemudi untuk memberi uang supaya dapat akses jalan yang memang diperuntukkan bagi publik. Hal ini masuk dalam unsur pidana, dan Polsek Sabar akan melakukan penindakan terhadap pidana tersebut

Post a Comment for "PENANGKAPAN PELAKU PEMERASAN PADA SAAT BANJIR"