NYIMPEN SHABU DI KANTONG CELANA, KETANGKEP DEH

Polsek Sawah Besar terus melaksanakan Operasi Kepolisian untuk menekan angka kriminalitas dan memerangi narkoba, dalam Operasi Kepolisian yang digelar pada hari Senin tanggal 20 Januari 2014 pukul 02.00 wib di depan SMA 10 Jl. Mangga Besar XIII Kel. Mangga Dua Selatan Jakpus, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial RD, laki-laki, warga Kel. Tamansari Jakarta Barat
 


pada saat dilakukan penggeledahan pada tersangka, ternyata ditemukan narkotika jenis shabu sebanyak 3 paket  seberat 1,5 gram di dalam kantong celananya
untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Sawah Besar untuk diproses hukum
Dalam kasus ini  tersangka dikenakan pasal 112 UURI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.


Post a Comment for "NYIMPEN SHABU DI KANTONG CELANA, KETANGKEP DEH"